Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota Gerebek Warung Kelontong Penjual Miras Ilegal di Jl. Semeru

Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam operasi yang dilakukan di sebuah warung kelontong di Jalan Semeru, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Selasa (1/4/2025) malam.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran miras di lokasi tersebut, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sebanyak 73 botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam warung kelontong yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Berikut adalah barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh petugas:
– 10 botol anggur merah
– 6 botol anggur putih
– 4 botol jenis Api
– 5 botol jenis AO
– 10 botol bir Bintang
– 8 botol Guinness
– 25 botol ciu ukuran 600 ml
– 5 botol ciu ukuran 1 liter

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Bogor. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal dan akan terus melakukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *