Bogor Kota – sekitar pukul 20.00 hingga 20.30 WIB, Kanit Reskrim IPTU Iwan Heri Setiawan bersama Piket Reskrim Unit 2 melaksanakan operasi miras di wilayah hukum Polsek Bogor Timur. (Kamis, 10 April 2025)
Dalam giat tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 botol minuman keras jenis CIU Orange ukuran 600 ml dari sebuah warung di area Terminal Baranangsiang, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Warung tersebut dikelola oleh S. Joseph Lumbanbatu alias Marbun.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor.
Leave a Reply