Bogor kota – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam (17/04/2025), sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai, petugas menggelar razia miras di sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dua warung yang berada di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Warung Jambu, menjadi sasaran razia kali ini. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari dua lokasi berbeda.
Warung pertama milik pemilik berinisial FP, ditemukan menyimpan:
4 botol minuman keras jenis Intisari
1 botol minuman keras jenis Anggur Merah
1 botol besar minuman keras jenis Ciu
Sementara itu, warung kedua yang dikelola oleh pemilik berinisial N, warga asal Medan yang kini berdomisili di Jl. Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, kedapatan menyimpan miras dalam jumlah yang jauh lebih banyak, yakni:
2 botol minuman keras jenis Iceland
6 botol besar minuman keras jenis Ciu
13 botol minuman keras jenis Intisari
12 botol minuman keras jenis Anggur Merah
1 botol minuman keras jenis Soju
6 botol minuman keras jenis Kawa-kawa
7 botol minuman keras jenis Anggur Merah Gold
6 botol minuman keras jenis Anggur Putih
5 botol minuman keras jenis Ao
5 botol minuman keras jenis Anggur Hijau
Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Bogor Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta meminimalisir dampak negatif peredaran miras di kalangan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin resmi, serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Leave a Reply