Mengaku Warga Brunai, Residivis Modus Tukar ATM Berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota

*Mengaku Warga Brunai, Residivis Modus Tukar ATM Berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota*

BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi menggelar press conference ungkap kasus Penipuan yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (24/4/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekira pukul 07.15 WIB di salah satu ATM Bank swasta di Kota Bogor dan berhasil kami mengungkap dan menangkap pelaku sebanyak tiga orang dengan inisial DJ als Y berperan sebagaiwarga negara Brunai ( residivis kasus serupa), A P dan D R serta seorang yang telah kami tetapkan DPO inisial A S berperan sebagai penyedia kartu ATM, ujarnya.

Adapun modus yang di gunakan para tersangka yaitu DJ als Y berpura -pura menjadi warga negara asing mencari tempat penjualan Handphone dan mencari korban secara acak di jalur SSA setelah mendapatkan korban WS yang bukan warga Kota Bogor tidak mengetahui tempat penjualan Handphone kemudian datang AS ( DPO ) yang siap mengantar DJ als Y.

Lanjut AKP Aji, kemudian datang pelaku AP dan DR mengaku sebagai staf AS menyediakan mobil dan menyuruh korban masuk ke mobil dan di dalam kendaraan AS berpura-pura berniat membeli handphone dari DJ sambil menunjukan saldo sebanyak lima ratus juta kepada korban tetapi tidak punya ATM karena pembayan melalui transfer dan meminta tolong kepada korban untuk menerima transferan dengan imbalan 15 % dan korban setuju kemudian korban diajak ke ATM untuk memperlihatkan saldo korban karena pelaku kwatir uang nya tergabung dengan milik korban dan saat lengah pelaku menukar ATM milik Korban.

Akibat kejadian tersebut korban WS mengalami kerugian sebanyak Rp 285.000.000,ucap AKP Aji.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru di kenal mengajak berbisnis dan Kepada pelaku kami sangkakan dengan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun. pungkasnya

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *