Bogor Kota – Polresta Bogor Kota melakukan razia minuman keras (miras) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, pada Jumat (25/4), sebagai tindak lanjut atas aduan dari masyarakat setempat. Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga yang sering mengunjungi area publik tersebut.
Dalam operasi yang melibatkan sejumlah personel, petugas berhasil menemukan sejumlah minuman keras yang dijual secara ilegal di sekitar Alun-Alun. Beberapa pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung diberikan sanksi dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan adanya kegiatan yang meresahkan. Razia serupa akan terus dilakukan di berbagai titik yang dianggap rawan peredaran miras.
Leave a Reply