Bogor Kota – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Tanah Sareal melaksanakan Operasi Miras pada Senin (28/4/2025).
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Pawas AKP Johan beserta anggota, dengan menyasar penjual miras yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor.
Operasi dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 31 botol ciu ukuran 600 ml, 3 botol ciu ukuran 1.500 ml, 3 botol vodka ukuran 620 ml.
Kapolsek Tanah Sareal menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas peredaran miras yang berdampak negatif terhadap masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lain, sehingga perlu diberantas,” tegas Kapolsek.
Leave a Reply