Bogor – Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polresta Bogor Kota menggelar razia di sejumlah titik pada Jumat (02/05/2025).
Razia ini menyasar warung jamu dan toko kelontong, yang diduga menjual miras secara ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menerima sejumlah aduan dari masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan akibat konsumsi miras. Oleh karena itu, razia ini dilakukan sebagai respons cepat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas ilegal atau meresahkan di lingkungan sekitar.
Leave a Reply