Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Tanah Sareal Sita Puluhan Botol Miras di Kawasan Sholeh Iskandar

Bogor Kota Menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota melalui Polsek Tanah Sareal melakukan operasi penertiban pada Minggu malam, 11 Mei 2025. Operasi yang dipimpin oleh Pawas Kanit Binmas IPTU Sahid, S.H., bersama anggota piket fungsi, dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jln. Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap dua kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 30 botol minuman keras jenis ciu ukuran 600 ml (total 18.000 ml) yang memiliki kadar alkohol di atas 25 persen dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum akibat efek memabukkan.

Seluruh barang bukti berupa minuman keras langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut. Kapolresta Bogor Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat aparat kepolisian terhadap aduan masyarakat, serta upaya nyata menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dari pengaruh negatif peredaran miras ilegal.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan menjaga lingkungannya dari potensi gangguan kamtibmas.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *