Polresta Bogor Kota Amankan Dua Debt Collector karena Penagihan yang Tidak Sesuai Aturan

Bogor Kota – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai debt collector terkait insiden penagihan utang yang tidak sesuai aturan di salah satu rumah warga. Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua pelaku mendatangi lokasi dengan maksud menagih utang. Selasa (13/05/2025).

Namun dalam prosesnya, kedua debt collector tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Mereka menggunakan kata-kata kasar yang mengandung unsur penghinaan, bahkan sempat menendang pintu rumah korban. Tindakan ini menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan membuat korban merasa terintimidasi.

Mendapat laporan dari warga, aparat Polresta Bogor Kota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik guna mendalami unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian tidak akan mentoleransi aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses penagihan utang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *