Bogor Kota – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal, Polsek Bogor Barat melaksanakan operasi miras pada Selasa malam, 13 Mei 2025 pukul 19.10 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat dan melibatkan personel Piket Pawas serta anggota Reskrim Polsek Bogor Barat.
Operasi menyasar salah satu warung kelontong yang berada di wilayah Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya penjualan minuman keras tanpa izin dengan berbagai jenis. Barang bukti yang berhasil diamankan
-
7 botol Arak Bali ukuran kecil
-
4 botol Ciu dalam kemasan botol plastik
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bogor Barat untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Kegiatan berakhir pada pukul 20.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Bogor Barat dalam memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kapolsek Bogor Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa di wilayah hukum Polsek Bogor Barat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Leave a Reply