Bogor Kota – Guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Bogor Utara melaksanakan Operasi Miras pada Selasa malam, 13 Mei 2025 mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai, di wilayah hukum Polsek Bogor Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Piket Pawas Ipda Ipung Sujatmoko, didampingi oleh anggota Piket QR dan piket Reskrim Polsek Bogor Utara. Operasi difokuskan pada titik-titik rawan penjualan miras ilegal di wilayah Kecamatan Bogor Utara.
Dari hasil operasi, petugas mendapati salah satu pedagang di Jl. Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, yang kedapatan menyimpan dan menjual miras jenis ciu tanpa izin resmi.
-
Barang Bukti yang Diamankan:
-
23 botol ciu ukuran 600 ml
Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Bogor Utara untuk proses lebih lanjut. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolsek Bogor Utara menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari peredaran miras ilegal, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Leave a Reply