Polresta Bogor Kota Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Cilendek Barat

Bogor Kota – Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 13 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah DEDE KURNIAWAN (21) dan ADE IRWAN (41). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa perangkat pendukung lainnya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diselidiki secara intensif. “Kami lakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan informasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, DEDE KURNIAWAN mengaku bahwa sabu tersebut adalah titipan dari seseorang berinisial ARDIANSYAH yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku mengaku baru satu kali melakukan penyimpanan barang haram tersebut dengan upah Rp100 ribu.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *