Bogor Kota – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras ilegal, Polsek Bogor Barat bersama Satpol PP Kecamatan Bogor Barat melaksanakan kegiatan operasi miras di wilayah hukum Polsek Bogor Barat pada Rabu sore (14/5), mulai pukul 16.30 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Panit Lantas Polsek Bogor Barat dan melibatkan personel gabungan dari Piket Reskrim, Intelkam Polsek Bogor Barat, serta jajaran Satpol PP Kecamatan Bogor Barat.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di samping Mie Gacoan, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pemilik tempat, atas nama Dedi Suprianto Pakpahan, warga Kp. Leuwimalang, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, turut dimintai keterangan.
Barang bukti yang diamankan:
-
4 botol Arak Bali
-
9 botol plastik berisi minuman keras jenis Ciu
Seluruh barang bukti diamankan oleh petugas Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan situasi wilayah tetap kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dan unsur pemerintah dalam menjaga ketentraman masyarakat serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh konsumsi miras ilegal.
Leave a Reply