Bogor Kota — Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan razia terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Jl. Kp. Cincau, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Sabtu malam (17/5).
Dalam operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menemukan botol minuman keras jenis anggur merah.
Sasaran dari kegiatan ini adalah warung kelontong, ruko, atau tempat tinggal yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian akan terus bertindak cepat dan responsif terhadap setiap laporan dari warga demi menciptakan Kota Bogor yang aman dan kondusif.
Leave a Reply