Bogor Kota — Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di kawasan Pasar Pedati, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dalam operasi tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku MS (29) yang diduga melakukan pungutan kepada para pedagang dengan modus penjualan kantong plastik seharga Rp 15.000 serta penarikan iuran listrik sebesar Rp 3.000 per pedagang.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
2 (dua) pak kantong plastik
Uang tunai sebesar Rp 1.075.000 hasil pungutan dari para pedagang
Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Bogor Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Leave a Reply