Bogor Kota – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar Ruko Pajajaran, Jl. Raya Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Korban, A, melaporkan kejadian tersebut setelah kunci kendaraannya diambil secara sepihak oleh salah satu pelaku tanpa dasar hukum atau surat resmi penarikan kendaraan. Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial DO, SA alias MD, dan BO alias DI, diduga telah melakukan perampasan dengan modus berpura-pura sebagai pihak leasing yang hendak menarik kendaraan korban.
Awalnya korban diberhentikan oleh pelaku di kawasan Jl. Pahlawan dan dipaksa menuju kantor leasing tanpa adanya surat tugas resmi. Setibanya di kantor leasing, salah satu pelaku berpura-pura ingin memeriksa kondisi kendaraan dan berhasil membawa kunci mobil korban. Setelah korban menyadari adanya indikasi perampasan, pihak kepolisian segera turun tangan dan mengamankan para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi A-8457-PK. Para pelaku kini ditahan di Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Himbauan kepada masyarakat, Polresta Bogor Kota mengingatkan agar warga tidak segan untuk menolak tindakan penarikan kendaraan oleh pihak yang tidak berwenang atau tidak disertai dokumen resmi. Jika terdapat tindakan kekerasan atau pemaksaan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses penuntutan.
Leave a Reply