Bogor Kota – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Bogor, jajaran anggota Polresta Bogor Kota melaksanakan razia minuman keras di sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal, Minggu (06/04/2025).
Kegiatan ini menyasar warung, toko, serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan konsumsi miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras berbagai merek dan jenis yang dijual tanpa izin.
Kapolresta Bogor Kota melalui perwakilannya menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengonsumsi atau menjual miras secara ilegal, serta turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Leave a Reply