Bogor Kota – Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menindaklanjuti laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan peredaran minuman keras dan obat keras di sebuah warung klontong di wilayah Jl. Raya Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.
Operasi yang dimulai pukul 15.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Dede Hermawan, S.H., M.M. Tim opsnal unit 4 mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku berinisial M.A.I (27) sedang berada di warungnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan warung tersebut benar menjual minuman keras tanpa izin. Tim mengamankan barang bukti berupa 30 botol ciu, 5 botol arak Bali ukuran 1500 ml, dan 4 botol arak Bali ukuran 600 ml. Tidak ditemukan obat keras atau obat-obatan terlarang lainnya (nihil).
Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Leave a Reply