Bogor Kota – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan patroli gabungan yang disertai razia minuman keras pada Minggu (20/04/2025).
Razia tersebut menyasar sejumlah titik rawan peredaran miras, salah satunya sebuah kios jamu yang berada di kawasan Jambu 2. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang diduga dijual tanpa izin resmi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kota Bogor.
Razia serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Leave a Reply