Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan adanya praktik penjualan minuman keras di sebuah warung jamu yang terletak di wilayah Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (22/04), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 12 botol minuman keras merek Intisari Ginseng dan 4 botol Ice Land Vodka. Seluruh barang bukti disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan disertai penerbitan Surat Tanda Penyitaan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujar perwakilan dari Satuan Reserse Narkoba.
Polresta Bogor Kota akan terus melakukan patroli dan razia di titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal sebagai langkah preventif terhadap gangguan kamtibmas.
Leave a Reply