Bogor Kota – Tim Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi merusak ketertiban umum. Dalam sebuah operasi rutin yang digelar pada Kamis (01/05/2025), petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah toko yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Operasi ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Salah satu toko yang berada di kawasan padat penduduk terjaring razia, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan botol miras berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen legal maupun izin resmi dari instansi terkait.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal, mulai dari keributan hingga tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan bisa memicu gangguan keamanan. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.
Puluhan botol miras yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolresta Bogor Kota sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik toko juga tengah dimintai keterangan dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Bogor. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal di lingkungannya.
Dengan dilaksanakannya operasi seperti ini, Polresta Bogor Kota berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Leave a Reply