Bogor Kota – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya toko yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Polresta Bogor Kota bergerak cepat dengan melakukan razia ke lokasi yang dimaksud pada Senin Malam (05/05/2025).
Tim gabungan dari Polresta Bogor Kota langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil dari razia membuktikan adanya aktivitas penjualan miras di toko yang telah meresahkan warga sekitar.
Kapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
“Kami serius menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Ini bukti bahwa partisipasi warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah botol minuman keras berbagai merek. Selanjutnya, pemilik toko dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan, tidak segan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
Leave a Reply