Bogor Kota – Polresta Bogor Kota bertindak cepat menanggapi laporan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di area parkir depan Rumah Sakit UMMI, kawasan alun-alun Empang, Kota Bogor. Dalam pengaduannya, warga tersebut mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp10.000, meski hanya memarkir kendaraan dalam waktu kurang dari satu jam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria yang diduga sebagai pelaku pungli berhasil diamankan di tempat kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bogor Kota melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang ditemui di lapangan.
Leave a Reply