Bogor Kota – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di wilayah Kota Bogor, pada Kamis (22/05).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minuman keras di lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan warung yang menjual miras tanpa izin resmi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek yang diduga dijual secara ilegal. Pemilik warung kemudian didata dan diberikan pembinaan, serta diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum serta langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Penjualan miras tanpa izin seringkali menjadi pemicu gangguan ketertiban umum. Kami akan terus melakukan razia secara rutin demi menjaga ketenangan masyarakat,” tegasnya.
Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga.
Leave a Reply