Bogor Kota – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik curang dalam perdagangan produk konsumsi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus ini terungkap pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.34 WIB, berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pelaku usaha diketahui menjual minuman kemasan jenis susu dan beberapa produk makanan lainnya yang telah melewati tanggal kedaluwarsa. Modus yang dilakukan adalah mengganti label tanggal kedaluwarsa sehingga seolah-olah produk tersebut masih baru dan layak dikonsumsi. Produk-produk itu kemudian dipasarkan kepada masyarakat, membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim bersama Penyidik Unit Ekonomi Khusus (Eksus) melakukan pengembangan dan penggerebekan ke lokasi gudang penyimpanan produk. Dari lokasi tersebut, diamankan berbagai barang bukti berupa: 300 kardus susu Indomilk, 6 kotak plastik susu Indomilk, 1 kardus Puffies, 1 kardus New Green Tea, 1 kardus selai Ceres, 26 pcs Emina Ceda, 1 kardus susu Frisian Flag, 1 kardus Mogu Mogu, 1 kardus Adem Sari Chingku, 1 kardus New Milk Tea, 1 kardus Pringles, 1 pack Pulpy Orange isi 12 pcs, 1 unit SD card rekaman CCTV.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi terhadap pelaku, dan penyitaan terhadap barang bukti.
Leave a Reply