Bogor Kota – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polsek Tanah Sareal melaksanakan operasi cipta kondisi, Kamis (14/05/2025) di dua kios yang berada di sepanjang Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Operasi tersebut dipimpin oleh Pawas Ipda Jayadi bersama anggota piket fungsi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis ciuman (ciu) dengan kadar alkohol tinggi yang melebihi 40%, berpotensi menyebabkan mabuk dan mengganggu ketertiban umum.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 12.000 ml ciu dari kios 16.000 ml ciu dari kios Dengan total 28.000 ml atau 23 botol miras.
Tindakan yang dilakukan oleh personel di lapangan antara lain Mengamankan seluruh barang bukti miras ke Mapolsek Tanah Sareal Melaksanakan dokumentasi kegiatan Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Kapolsek Tanah Sareal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang hari-hari besar atau ketika terjadi peningkatan pengaduan warga.
“Operasi ini sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan peredaran miras. Kami akan terus lakukan penertiban demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” ujar Kapolsek.