Author: bogota

  • Raimas dan Brimob Gelar Patroli Malam, Tingkatkan Keamanan Kota Bogor

    Bogor Kota – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, jajaran Raimas bersama personel Brimob melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari.

    Patroli gabungan ini digelar di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di Kota Bogor. Kegiatan difokuskan pada pencegahan aksi kriminalitas, balap liar, tawuran, serta gangguan ketertiban umum lainnya yang kerap terjadi di malam hingga dini hari.

    Dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua dan empat, petugas menyisir wilayah permukiman, pusat keramaian, serta jalur-jalur protokol. Kehadiran personel Raimas dan Brimob di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bogor.

    Kegiatan KRYD ini akan terus dilakukan secara intensif sebagai bentuk komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.

  • Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

    Jakarta. Founder Tumbuh Institute, Rocky Gerung, mendukung Jambore Karhutla 2025. Jambore Karhutla ini bukan hanya sekadar kemping, tetapi merupakan sebuah kampanye serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    “Saya ada di Pekanbaru untuk mempersiapkan satu event nasional atau bahkan event global, karena kita akan mulai satu kampanye serius untuk melindungi bumi ini dari kerusakan,” ujar Rocky Gerung, Jumat (25/4/2025).

    Jambore Karhutla merupakan upaya mitigasi pencegahan karhutla yang dilaksanakan secara kolaboratif antara Polda Riau bersama Pemprov Riau sebagai realisasi untuk mewujudkan etika lingkungan.

    “Ide bahwa bumi ini terhubung dengan etika lingkungan, siapa yang peduli pada bumi dia harus menghidupkan etika lingkungan,” imbuhnya.

    Rocky Gerung yang juga pengamat politik ini akan hadir untuk mengisi acara di Jambore Karhutla 2025 bersama sejumlah tokoh masyarakat di Provinsi Riau. Beberapa tokoh dari Malaysia, kata dia, juga akan hadir sebagai narasumber untuk menuangkan ide dan pemikiran dalam upaya pencegahan bencana karhutla hingga pelestarian lingkungan hidup, khususnya di Bumi Lancang Kuning.

    “Artinya kita ingin supaya kebakaran hutan dan lahan itu tidak terjadi di Riau, karena Riau selalu menjadi semacam sorotan global karena kita mengekspor asap ke negara tetangga,” lanjutnya.

    Rocky Gerung meyakini dengan adanya Jambore Karhutla ini, Provinsi Riau tidak akan lagi ‘mengekspor’ asap ke negara tetangga.

    “Tapi mulai tanggal 25 April nanti kita akan pastikan kita akan mengekspor etika lingkungan inisiatif yang sungguh bermanfaat, dimulai oleh kapolda karena Pak Kapolda dalam dua minggu ini mengkampanyekan tentang etika lingkungan disupport oleh pemerintah Provinsi Riau dan itu berarti Pak Gubernur paham tentang etika lingkungan,” paparnya.

    Rocky Gerung mendukung Jambore Karhutla ini sebagai kampanye untuk memulai dari titik nol. Artinya, ke depan Provinsi Riau diharapkan zero karhutla dan kerusakan lingkungan.

    “Dan sekarang itu teman-teman akademisi, LSM, dan terutama Pemda dan Polda Riau akan bersama-sama memulai kampanye dari titik nol, kita sebut titik nol karena kita ingin menolkan kerusakan lingkungan mulai dari Riau salam akal sehat datang bersama-sama,” ungkapnya.

    Rocky Gerung dan sejumlah aktivis hingga civitas akademika akan kemping di Jambore Karhutla ini, dengan harapan bahwa dari Riau akan ada perubahan, dari Riau etika lingkungan akan dihidupkan, dan dari Riau masyarakat akan percaya bahwa Indonesia bisa dihijaukan kembali.

  • Polresta Bogor Kota Gelar Razia Miras di Alun-Alun, Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

    Bogor Kota – Polresta Bogor Kota melakukan razia minuman keras (miras) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, pada Jumat (25/4), sebagai tindak lanjut atas aduan dari masyarakat setempat. Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga yang sering mengunjungi area publik tersebut.

    Dalam operasi yang melibatkan sejumlah personel, petugas berhasil menemukan sejumlah minuman keras yang dijual secara ilegal di sekitar Alun-Alun. Beberapa pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung diberikan sanksi dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

    Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan adanya kegiatan yang meresahkan. Razia serupa akan terus dilakukan di berbagai titik yang dianggap rawan peredaran miras.

  • Tim Raimas Polresta Bogor Kota Bubarkan Sekelompok Remaja (Monik-Monik) yang Terindikasi Tawuran di Cikaret

    Bogor kota-Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Tim Raimas kembali bergerak cepat membubarkan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Cikaret, Kota Bogor. monik monik tersebut ditemukan tengah berkumpul secara mencurigakan di salah satu titik rawan di kawasan Cikaret.

    Aksi mereka menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, terutama karena gerak-gerik dan jumlah kelompok yang cukup banyak.Kapolresta Bogor Kota melalui Tim Raimas menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi tawuran di Kota Bogor. Patroli malam akan terus digencarkan terutama di lokasi rawan gangguan kamtibmas.

  • Polsek Bogor Tengah Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Penjualan Miras di Samping Siloam

    Bogor Kota – Menanggapi laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman keras (miras), Polsek Bogor Tengah bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut. Laporan disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh warga berinisial B, yang menyampaikan keresahan terhadap warung yang diduga menjual miras di samping Siloam, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Bogor Tengah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta merespons cepat setiap bentuk pengaduan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan miras dan dampaknya terhadap generasi muda.

    Tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif yang ditimbulkan.

    Respons Cepat, Tindak Tegas – Demi Kota Bogor yang Aman dan Nyaman.

  • Polresta Bogor Kota Berikan Bantuan 40 Sak Semen untuk Renovasi Masjid Al Hidayah Mukarromah

    Polresta Bogor Kota melalui Satuan Binmas memberikan bantuan berupa 40 sak semen kepada Masjid Al Hidayah Mukarromah yang terletak di Jalan Pendidikan Agama No. 52 RT. 01/06 Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Kamis, 24 April 2025.

    Bantuan ini diserahkan langsung oleh Kanit Bintibsos Sat Binmas Polresta Bogor Kota dan diterima oleh pengurus DKM Masjid Al Hidayah Mukarromah, H. Abdul Hamid. Bantuan ini bertujuan untuk membantu kelancaran pembangunan dan renovasi masjid, serta mempererat silaturahmi antara Polresta Bogor Kota dengan tokoh agama dan ulama di wilayah Kota Bogor.

    Pengurus DKM Masjid Al Hidayah Mukarromah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Kapolresta Bogor Kota. Mereka juga berkomitmen untuk mendukung Polresta Bogor Kota dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kota Bogor. Kegiatan pemberian bantuan ini berjalan lancar dan aman

  • Mengaku Warga Brunai, Residivis Modus Tukar ATM Berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota*

    BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi menggelar press conference ungkap kasus Penipuan yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (24/4/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekira pukul 07.15 WIB di salah satu ATM Bank swasta di Kota Bogor dan berhasil kami mengungkap dan menangkap pelaku sebanyak tiga orang dengan inisial DJ als Y berperan sebagaiwarga negara Brunai ( residivis kasus serupa), A P dan D R serta seorang yang telah kami tetapkan DPO inisial A S berperan sebagai penyedia kartu ATM, ujarnya.

    Adapun modus yang di gunakan para tersangka yaitu DJ als Y berpura -pura menjadi warga negara asing mencari tempat penjualan Handphone dan mencari korban secara acak di jalur SSA setelah mendapatkan korban WS yang bukan warga Kota Bogor tidak mengetahui tempat penjualan Handphone kemudian datang AS ( DPO ) yang siap mengantar DJ als Y.

    Lanjut AKP Aji, kemudian datang pelaku AP dan DR mengaku sebagai staf AS menyediakan mobil dan menyuruh korban masuk ke mobil dan di dalam kendaraan AS berpura-pura berniat membeli handphone dari DJ sambil menunjukan saldo sebanyak lima ratus juta kepada korban tetapi tidak punya ATM karena pembayan melalui transfer dan meminta tolong kepada korban untuk menerima transferan dengan imbalan 15 % dan korban setuju kemudian korban diajak ke ATM untuk memperlihatkan saldo korban karena pelaku kwatir uang nya tergabung dengan milik korban dan saat lengah pelaku menukar ATM milik Korban.

    Akibat kejadian tersebut korban WS mengalami kerugian sebanyak Rp 285.000.000,ucap AKP Aji.

    Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru di kenal mengajak berbisnis dan Kepada pelaku kami sangkakan dengan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun. pungkasnya

  • Mengaku Warga Brunai, Residivis Modus Tukar ATM Berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota

    *Mengaku Warga Brunai, Residivis Modus Tukar ATM Berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota*

    BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi menggelar press conference ungkap kasus Penipuan yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (24/4/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekira pukul 07.15 WIB di salah satu ATM Bank swasta di Kota Bogor dan berhasil kami mengungkap dan menangkap pelaku sebanyak tiga orang dengan inisial DJ als Y berperan sebagaiwarga negara Brunai ( residivis kasus serupa), A P dan D R serta seorang yang telah kami tetapkan DPO inisial A S berperan sebagai penyedia kartu ATM, ujarnya.

    Adapun modus yang di gunakan para tersangka yaitu DJ als Y berpura -pura menjadi warga negara asing mencari tempat penjualan Handphone dan mencari korban secara acak di jalur SSA setelah mendapatkan korban WS yang bukan warga Kota Bogor tidak mengetahui tempat penjualan Handphone kemudian datang AS ( DPO ) yang siap mengantar DJ als Y.

    Lanjut AKP Aji, kemudian datang pelaku AP dan DR mengaku sebagai staf AS menyediakan mobil dan menyuruh korban masuk ke mobil dan di dalam kendaraan AS berpura-pura berniat membeli handphone dari DJ sambil menunjukan saldo sebanyak lima ratus juta kepada korban tetapi tidak punya ATM karena pembayan melalui transfer dan meminta tolong kepada korban untuk menerima transferan dengan imbalan 15 % dan korban setuju kemudian korban diajak ke ATM untuk memperlihatkan saldo korban karena pelaku kwatir uang nya tergabung dengan milik korban dan saat lengah pelaku menukar ATM milik Korban.

    Akibat kejadian tersebut korban WS mengalami kerugian sebanyak Rp 285.000.000,ucap AKP Aji.

    Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru di kenal mengajak berbisnis dan Kepada pelaku kami sangkakan dengan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun. pungkasnya

  • Satres Narkoba Polresta Bogor Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Kebon Kopi

    Bogor Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, warga Kebon Kopi, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.

    Dalam operasi penindakan yang dipimpin oleh Unit Opsnal 1 Satres Narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa 470 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 70 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan OKT. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari kamar tamu kediaman tersangka.

    Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari wilayah Tanah Abang seharga Rp1.200.000,- dan telah lima kali melakukan pembelian serupa untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.

    Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai larangan pengedaran obat tanpa izin edar resmi.

    Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

  • Polresta Bogor Kota Gelar Razia Minuman Keras

    Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang menyasar berbagai titik rawan peredaran miras, termasuk warung, toko, dan lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat konsumsi minuman beralkohol secara ilegal.

    Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Selain itu, beberapa individu juga diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

    Kapolresta Bogor Kota menyampaikan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara intensif sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan kamtibmas,” tegasnya.