Bogor Kota – Menindaklanjuti laporan masyarakat (dumas) terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan razia pada Senin malam, 21 April 2025, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai. Razia menyasar sejumlah tempat seperti bengkel tambal ban, warung jamu, rumah warga, dan warung kelontong di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Bogor Timur, dan Bogor Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubnit III Sat Res Narkoba Iptu Miswanto, S.H., bersama tim yang terdiri dari Aiptu Roesdianto, Bripka Yursi Dawi, Bripka Eri Winarto, dan Briptu Fikri Haikal.
Hasil dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan total 84 botol miras berbagai merek dan jenis dari lima lokasi berbeda. Barang bukti antara lain ditemukan di bengkel tambal ban milik Riden, warung jamu milik Rully Enwar, rumah milik Yosa, serta dua warung kelontong di wilayah Cipaku dan Sukasari. Sementara di dua lokasi lainnya yakni di Jl. Pandu Raya dan Jl. Sukasari, tidak ditemukan aktivitas penjualan miras.
Jenis miras yang diamankan meliputi ciu, arak bali, kawa-kawa, anggur merah, anggur hijau, anggur putih, kolesom, kuda mas, AO, Atlas, Newport, hingga minuman tradisional jenis api.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga ketertiban umum dan menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.