Bogor Kota – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong yang terjadi pada 17 Mei 2025 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu bagian belakang rumah korban, kemudian mengambil sejumlah barang berharga. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp 24.000.000 dan satu buah liontin emas senilai kurang lebih Rp 5.000.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 29.000.000.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual satu buah kalung emas hasil curian ke sebuah toko emas. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas kejahatan konvensional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Situasi dalam keadaan aman dan terkendali.